Bolehkah dia menikahinya?
Dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina sesungguhnya itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang) -QS. Al-Isra' 32
Tak bisa dipungkiri jika saat ini bisa dengan didapati pernikahan yang diselenggarakan untuk menutupi sebuah aib. Beberapa bagian masyarakat tentu sangat mempermasalahkan hal ini, karena jelas bertentangan dengan norma-norma yang tumbuh dalam masyarakat, seperti pelanggaran terhadap noma susila, norma kesopanan juga norma agama. Aspek-aspek yang demikian tentu sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat untuk memberikan sanksi sosial, salah satunya adalah pengucilan. Pengucilan merupakan sanksi sosial yang amat wajar di masyarakat kita ketika didapati salah seorang warganya dengan jelas dan terbukti melanggar norma-norma tersebut.
Setiap wanita yang hamil di luar nikah tenth sudah mencederai larangan agama, bahwa Allah telah jelas melarang hubungan apapun bagi pria dan wanita selain perkawinan. Maka, dengan kejadian-kejadian yang muncul di kalangan masyarakat, para ulama pun memiliki perbedaan pendapat mengenai pernikahan tersebut.
Beberapa pendapat para Imam mengenai hal ini, diantaranya (pendapat yang menghukuminya boleh) :
1. Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahinwaniya hamil itu adalah laki-lakinyang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidakbboleh menggaulinya sampai melahirkan(1).
2. Malik dan Ahmad bin Hanbal
Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa laki-laki yang tidak menghamilinya tidak boleh mengawini wanita yang hamil, kecuali telah melahirkan dan telah habis masa iidahnya.
3. Asy-Syafi'i
Belaiu mengatakan bahwa laki-laki yang menghamilinya atau pun tang tidak menghamili, dibolekan menikahinya(2).
4. Hukum Islam
Dalam Kompilasi Hukum Islam halaman 92, disebutkan bahwa:
a. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
b. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya
c. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Berdasarkan empat poin di atas, maka setiap pernikahan yang diselenggarakan ketika wanita telah hamil terlebih dahulu diperbolehkan, dan perkawinan tersebut sah. Namun, imam Ahmad menambahkan hal tersebut diperbolehkan selama wanita itu telah bertaubat.
1. Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzah karya Al-Imam An-Nawawi, huz XVI hal. 253
2. Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhazzah, jilid 2 hal. 43
#komunitasonedayonepost #ODOP_6 #tantangan2 #nonfiksi
Post a Comment for "Bolehkah dia menikahinya?"
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga tulisan di blog ini bermanfaat untuk teman-teman. Jangan lupa untuk tinggalkan cuitan di kolom komentar dan jangan meninggalkan link hidup yak :)