Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

POLEMIK POLITIK HUKUM PIDANA

activity-board-game-connection-613508
Dulu, ketika masih menyandang gelar mahasiswa, salah satu mata kuliah yang paling fenomenal adalah Politik Hukum Pidana.
Sebelumnya akan saya sampaikan dulu beberapa inti dari tulisan ini. Coba saya bahas dulu temtang politik. Poitik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan konstitusional maupun non konstitusional (wikipedia). Dari definisi tersebut tentu kita akan menyadari, bahwa dalam hidup sehari-hari pun kita sedang berpolitik. Baik disadari maupun tidak. Lalu, dimanakah relevansi antara politik dan hukum pidana?
Barda Nawawi Arief, salah seorang profesor hukum pidana, berpendapat bahwa politik hukum pidana adalah suatu upaya melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana. Untuk orang awam, tentu akan bertanya, mengapa hukum pinda harus diperbarui?
Tenang, Muladi mengemukakan alasan adaptif. Karena perlu diketahui, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ini lahir pada masa penguasaan kolonial. Itulah mengapa perlu adanya pembaruan.
Pembaruan hukum pidana tidak semudah merevisi UU No 17/2013 tentang Ormas. Ada banyak hal yang harus diperhatikan : budaya, struktur, formil, materiil, bahkan pelaksanaannya juga harus dipertimbangkan.
Kemudian, untuk masyarakat yang ‘tidak menyadari’ adanya polemik hukum pidana dalam hidupnya, tentu akan bertanya kembali sejauh mana politik hukum pidana itu berdampak pada kehidupan?
Sudah membaca berita tentang pelecehan seksual di UGM?
Sudah mendengar berita tentang Baiq Nuril?
Pernah mendengar tentang kejahatan kartel?
Tahukah jika ada ‘pasal karet’ dalam UU Perkebunan?
Teman-temanku, pembaca yang budiman, warga negara yang baik.
Sadarilah, bahwa politik tidak sebatas tentang pemilu, partai, hoax atau mobil esemka. Ada banyak hal yang ternyata sangat dekat dengan kehidupan kita.
Saya ambil tentang satu hal, yaitu kesusilaan.
Dalam berbagai kasus dan ketentuan perundang-undangan, setiap kejahatan harus dibuktikan segala unsurnya. Adanya pergolakkan dalam RUU KUHP mengenai pasal-pasal kesusilaan, yang merupakan perluasan dari pasal perzinahan.
Dengan adanya berbagai masalah dan proses pembuktian yang rumit, tidak menutup kemungkinan terjadi kriminalisasi pada korban pelecehan seksual. Pada situasi seperti ini, kelompok-kelompok yang rentang terhadap persekusi adalah kelompok minoritas, khususnya perempuan.
Begini, di masyarakat kita masih ada sebagian kelompok yang ingin mempertahankan norma agama dan norma kesusilaan di tengah ricuhnya revolusi mental. Sehingga mereka mendesak anggota dewan sebagi perwakilan mereka untuk memperluas ketentuan tentang kesusilaan. Namun demikian, nyatanya banyak yang menolak perluasan ini. Kenapa? Menurut saya, itu dikarenak ada pihak-pihak yang diuntungkan di balik pasal kesusilaan ini.
Disitulah para politisi bermain dengan hukum pidana. Karena memang, ini adalah salah satu lahab yang menguntungkan ketika dimainkan oleh tangan-tangan dingin.
Kemudian ada UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pernyataan saya cukup sederhana, sudahkah ditegakkan dengan baik? Jawabnya, belum. Karena sama dengan pasal kesusilaan pada RKUHP, ada ‘pasal karet’ di beberapa bagian.
Dari situlah, kemudian saya berpikir, bahwa politik hukum pidana sejatinya adalah dasar moral yang mengatur hubungan antar manusia. Moral seperti apakah yang ingin kita bangun dengan mengendorkan pasal-pasal kesusilaan?
Pemerkosaan, perzinahan, bahkan perselingkuhan, kumpul kebo ataupun LGBT adalah beberapa hal yang sangat sensitif dalam politik hukum pidana. Karena disitulah kemudian negara hadir sebagai penengah. jika kemudian ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa LGBT, perselingkuhan dan sejenisnya adalah hak asasi dan negara tidak boleh hadir dalam ruang privat tersebut, maka kemudian adakah yang berpikiran tentang kondisi lain seperti penyebaran HIV/AIDS?
Mengingat kembali bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila, yang mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama manapun tentunya mengatur hubungan antar dua manusia (laki-laki dan perempuan). Jika pernikahan terselamatkan dari perzinahan dan sejenisnya, tentunya kita akan menyelamatkan generasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Hukum pidana adalah jalan terakhir untuk memberikan efek jera pada manusia. Jika segala hal yanmg telah di atur dalam norma agama maupun norma kesusilaan telah dilanggar sedemikian rupa, lalu kehipuan bernegara seperti apa yang kemudian akan terbangun?
Politik hukum pidana, kebijakan hukum pidana ada di tangan DPR dan Presiden. Sekali lagi, politik tidak melulu tentang rapat paripurna yang kosong peserta, atau study tour kemiskinan ke luar negeri.

#nonfiksi #ODOPbatch6















Nimas Achsani
Nimas Achsani Parenting, pernikahan, finansial dan gaya hidup

Post a Comment for "POLEMIK POLITIK HUKUM PIDANA"