Sanksi Hukum Bagi Penyebar Video Porno
Jagat hiburan tanah air, tengah diramaikan dengan video porno berdurasi kurang lebih 20 detik. Menjadi viral, sebab isinya adalah potongan adegan syur yang diduga dilakukan oleh penyanyi GA.
Sebelumnya, pada tahun 2019 yang bersangkutan pernah menghadapi masalah yang sama. Di mana, beredar video amatir yang menampilkan dirinya tengah beradegan intim, dengan seorang pria di sebuah kamar. Namun, GA menampik keras tudingan tersebut, dibela Sandy Arifin selaku kuasa hukumnya, GA melakukan proses ke Polda Metrojaya.
Lalu, akankah sekarang GA mengambil langkah hukum yang sama? Namun sayangnya, beberapa media massa seperti Kumparan, Viva, Detik dan yang lainnya menyampaikan, jika sampai saat ini pihak GA belum memberi penjelasan, atas tersebarnya video syur tersebut.
Artis dengan Skandal Video Porno
Ini bukan kali pertama, artis atau selebriti terjerat kasus serupa. Banyak yang bermunculan di masyarakat, tak sedikit yang menyangkal dan kemudian tak ada kelanjutannya lagi, namun ada juga yang terang-terangan mengakui kebenarannya dan menerima konsekuensinya.
Luna Maya
Tahun 2010, publik digemparkan dengan beredarnya video syur Luna Maya bersama mantan kekasihnya, Ariel Noah. Tak lama setelahnya, Luna Maya seperti menghilang sebentar dari dunia hiburan, sedangkan Ariel harus menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Cut Tari
Tak menunggu waktu lama, setelah kasus Luna Maya muncul, video yang menampilkan Cut Tari dan Ariel Noah menyusul.
Maria Eva
Videonya yang beredar luas, menampilkan dirinya dengan anggota DPR RI kala itu (Yahya Zaini), bahkan Maria Eva mengaku, jika pernah menggugurkan kandungan hasil hubungannya bersama sang anggota dewan tersebut.
Mudahnya Akses Mendapatkan Video
Ambillah contoh dari kasus yang masih panas dibicarakan di media sosial maupun kanal-kanal media massa. Video yang pemainnya diduga mirip GA, banyak beredar di media sosial. Banyak akun kemudian saling bertanya, bisakah dia mendapatkan link (pranala) yang bisa digunakan untuk mengakses video tersebut?
Beredar Akun Spesialis Video Porno
Mencari akun seperti ini memang terbilang butuh effot, pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang menyamarkan namanya.
Namun, untuk beberapa pengguna media sosial (khususnya Twitter), rasanya mencari akun-akun tersebut bukanlah pekerjaan yang susah.
Ada Grup Komunitas
Masih dari akun yang sama, ternyata ada juga Grup Komunitas (yang selama ini hanya saya dengar, kali ini saya melihatnya secara langsung).
Sebelum masuk ke grup ini, kita dikenakan biaya membership, mengetahui metode pembayaran dan jumlah nominalnya. Jangan salah, di grup tersebut (baru saya temukan di Telegram) video-video hot dibagikan setiap hari.
Diedarkan Secara Gratis
Biasanya, yang melakukan ini adalah akun personal, yang tidak berorientasi pada keuntungan. Dalih dia membagikan, adalah untuk berbagai kesenangan kepada sesama penikmat video tersebut.
Tersebarnya Video Porno, Salah Siapa?
Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Berkaitan dengan Undang-undang Pornografi, maka pada kesempatan ini, fokus kita adalah pada Pasal 4 ayat 1.
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak
Dalam Pasal 4 ayat 1, dijelaskan bahwa kegiatan menyimpan untuk dirinya sendiri maupun kepentingannya sendiri, tidak termasuk dalam kategori “membuat”. Dalam Hal ini, diperlukan adanya kesepakatan antara kedua pihak (pria dan wanita).
Karena jika tidak ada kesepakatan, atau menyimpannya secara diam-diam, dikhawatirkan, akan terjadi pelanggaran di kemudian hari (menyebarkan secara ilegal).
Kemudian, jika kemudian salah satu pihak yang telah bersepakat, lalu menyebar luaskan dokumen tersebut, maka pihak yang tidak memberikan ketegasan larangan juga dapat dikenakan pidana.
Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pada Undang-undang ini, kita akan mulai bahas dari Pasal 27 ayat 1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Berdasarkan dua Undang-undang tersebut, maka dapat disimpulkan jika kedua belah pihak telah bersepakat untuk membuat dan menyimpan pornografi, maka ini tidak masalah. Namun, jika kemudian salah satu pihak menyebarkan dokumen tersebut, dan satu pihak lainnya tidak memberikan jawaban yang jelas (mengizinkan atau melarang), maka pihak tersebut dapat terjerat kasus dengan pidana penyebaran pornografi.
Salah satu pihak, bisa saja menjadi korban penyebaran pornografi, jika dia tidak mengetahui atau tidak memberikan persetujuan dalam pembuatan pornografi tersebut.
Posisi Media Sosial
Masih terkait dengan kasus beredarnya video mirip GA. Akan kita jumpai, beragam akun yang menanyakan link untuk akses video tersebut. Namun, sepertinya ada yang luput dari perhatian masyarakat. Yakni, ancaman pidana berupa denda hingga penjara bagi para penyebar video, bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini juga berdampak pada media sosial tersebut.
- Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 29 menyatakan bahwa siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung pornografi bisa didenda hingga Rp 6 miliar dan atau penjara 12 tahun
- Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan siapa saja yang secara sengaja mendistribusikan yang bermuatan pornografi dipidana penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), mengatur mengenai ketentuan hukum yang bisa saja menjerat media sosial (Instagram, Facebook, Twitter dan yang lainnya). Oleh karenanya, pihak kepolisian terkait beredarnya potongan video GA yang tersebar begitu cepat, menghimbau kepada pengelola media sosial untuk menghapus video-video tersebut.
Dari ulasan singkat, terhadap beredarnya video porno yang mirip dengan penyanyi GA, maka apa yang disampaikan Roy Suryo, selaku ahli telematika ada benarnya. Bahwa tidak bisa serta merta menyebut satu nama, sedangkan mengesampingkan fakta yang lainnya. Terkait siapa yang menyebarkan dan melakukan adegan syur tersebut, pihak kepolisian memang berkewajiban untuk mengusutnya. Namun, sebagai orang yang awam terhadap hukum, ada baiknya kita juga mau mencari informasi, terkait penentuan sanksi bagi pelaku, pembuat maupun penyebarnya.
27 comments for "Sanksi Hukum Bagi Penyebar Video Porno"
Sebenarnya g ikutin beritanya, tp semalem sempat buka artikel mengenai komentar salah seorang publik figur mengenai kasus ini soal pemikirannya siapa yg salah dalam hal ini dan dia malah diserang sama netizen..
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga tulisan di blog ini bermanfaat untuk teman-teman. Jangan lupa untuk tinggalkan cuitan di kolom komentar dan jangan meninggalkan link hidup yak :)