Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah salah satu hal yang menarik saya untuk masuk ke Fakultas Hukum. Sejak kecil, saya terbiasa melihat berita kriminal. Setiap hari saya melihatnya, dari senin sampai minggu. Dan setiap hari selalu ada berita ini.
Saya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sudah cukup aware tentang hal ini. Saya paham tanpa harus bertanya. Risih sekali ketika dulu mendengar atau melihat berita semacam ini, terlebih saya adalah perempuan dan punya kakak perempuan.
Semakin umur bertambah dan pola pikir yang juga berkembang, saya kini sangat marah ketika mendengar adanya kasus kekerasan seksual. Bahkan membenci semua pelakunya.
Saya ingin mereka mendapatkan hukuman yang paling berat, tanpa adanya penyelesaian secara kekeluargaan atau bahkan mediasi.
Apa Itu Kekerasan Seksual
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kekerasan sendiri diartikan sebuah paksaan; perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabkan cidera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.Sedangkan seksual adalah berkenaan dengan seks atau jenis kelamin; berhubungan dengan persetubuhan perempuan dan laki-laki.
Maka dari itu, bisa ditarik kesimpulan jika kekerasan seksual adalah serangkaian kegiataan paksaan yang berhubungan dengan seks.
Perlu juga digaris bawahi, jika kekerasan seksual ini bisa saja terjadi pada sesama orang dewasa, orang dewasa kepada anak-anak, atau bahkan sesama anak-anak.
Sedikit cerita soal kekerasan seksual sesama anak. Ketika masih kuliah, sempat mengunjungi Lapas Anak di Purworejo. Sesuai namanya, warga binaan di sana 100% anak-anak.
Berapa umur anak dalam hukum? Dalam hukum pidana, anak adalah yang berusia 12 tahun dan belum berumur 18 tahun.
Nah, di Lapas ini kami berkesempatan untuk melakukan wawancara dengan anak-anak. Seorang anak menjadi narasumber di kelompok kami.
Dia bercerita, jika dulu dia menjual temannya kepada temannya yang lain. Tentu saja dijual untuk tujuan seksual. Ah, usia dia saat itu sekitar 15 tahun. Bahkan, dia juga membantu terlaksananya kegiatan seksual paksaan tersebut.
Kami sedih sekali mendengarnya. Di usianya yang masih belia, ternyata ada rekam jejak pidana sedemikian beratnya. Entah latar belakang kehidupannya, sampai dia bisa melakukan hal tersebut.
Apa Saja Jenis Kekerasan Seksual
Ada 15 jenis kekerasan seksual yang dirilis oleh Komnas Perempuan beberapa waktu yang lalu. Benar, 15 bukanlah angka yang kecil. Terlebih untuk kasus pidana seperti ini.Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan
PemerkosaanIntimidasi Seksual
Pelecehan Seksual
Perbudakan Seksual
Eksploitasi Seksual
Perdagangan Perempuan Untuk Tujuan Seksual
Prostitusi Paksa
Pemaksaan Perkawinan
Pemaksaan Kehamilan
Pemaksaan Aborsi
Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi
Penyiksaan Seksual
Penghukuman Tidak Manusiawi dan Bernuansa Seksual
Praktik Tradisi Bernuansa Seksual Yang Membahayakan Atau Mendiskriminasi Perempuan
Kontrol Seksual, Termasuk Lewat Aturan Diskriminatif Beralasan Moralitas dan Agama
Kasus Kekerasan Seksual Tahun 2021
Tahun 2021 baru berlalu beberapa puluh hari yang lalu, tapi, tahun itu juga menorehkan kasus-kasus kekerasan seksual yang cukup menarik perhatian publik.Herry Wirawan, Pemerkosa Puluhan Santri di Pesantren
Apakah teman-teman mengikuti berita ini? Herry Wirawan adalah salah seorang pengasuh pondok pesantren yang kemudian menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual.Bukan satu atau dua, tapi puluhan santri telah menjadi korbannya. Tidak berhenti di situ, ternyata beberapa dari mereka sampai melahirkan anak dan membesarkannya di lingkungan pesantren.
Sebuah pengakuan mencuat. Herry ternyata menjadikan bayi-bayi tersebut sebagai ladang rupiah.
Berita ini menarik perhatian publik. Kemarahan tidak hanya muncul dari satu dua golongan saja. Termasuk saya. Ingin sekali meluapkan amarah tersebut kepada Herry Wirawan.
Entah apa yang membuatnya tega melakukan perbuatan keji itu. Puluhan remaja belia, harus menghadapi kenyataan sebagai penyintas pemerkosaan.
Apa yang Herry lakukan pada masa depan mereka, adalah noda hitam yang sangat besar. Herry mungkin saat ini sedang tertidur di balik jeruji dengan tenang, tapi mereka para korban, bisa jadi masih menghadapi kenyataan bahwa kehadirannya di masyarakat juga dianggap sebelah mata.
Dukungan dari masyarakat seolah utuh, ingin Herry dihukum mati dan atau dikebiri. Menurut kamu (yang mengikuti berita ini), hukuman dunia apa yang tepat untuknya?
Jika menurut saya, tidak ada hukuman yang lebih tepat baginya selain hukuman mati.
Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Kampus)
UNSRI (Universitas Sriwijaya)Dunia pendidikan kembali digegerkan dengan pengakuan salah seorang mahasiswinya. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, terbukti melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya.
Dia mengajak peserta didiknya untuk melakukan video sex. Bahkan dia juga meminta korbannya untuk membuka pakaian dalam nya, agar bisa membayangkan tubuh dan berfantasi dengan itu semua.
Dia juga seorang dosen yang melecehkan mahasiswa ketika meminta tanda tangan skripsi. Tiga orang mahasiswi melaporkannya atas kejahatan yang sama.
UNRI (Universitas Riau)
Ini juga salah satu kasus yang cukup ramai. Seorang dosen yang melecehkan mahasiswinya ketika melakukan bimbingan skripsi.
Tidak berhenti di situ, dosen tersebut juga meminta korban untuk melupakan kejadian tersebut. Merasa dilecehkan dan butuh perlindungan, korban ini mengadu kepada pihak birokrat fakultas.
Namun yang terjadi adalah, dia justru disuruh bungkam! Kasus ini mencuat, setelah korban membuat sebuah video pengakuan dan diunggah oleh sebuah akun ke media sosial.
IAIN Kediri (Institut Agama Islam Kediri)
Kekerasan seksual juga terjadi di Institut Agama Islam Negeri Kediri (IAIN Kediri).
Sebelum kejadian yang muncul ke media ini ramai, ternyata dosen tersebut sudah mulai memperlihatkan gelagat yang tidak baik sejak korban masih semester lima.
Bayangkan saja. Korban mendapatkan perlakuan tersebut ketika sedang menyelesaikan skripsinya. Jarak waktu bukan satu dua hari, tapi tahun.
Jika kita lihat, lembaga pendidikan yang semestinya diharapkan menjadi wadah bagi para cendekiawan untuk menggali potensinya, justru memperlihatkan sisi gelap yang tidak kita ketahui.
Kekerasan seksual, nyatanya bisa terjadi di mana saja, dengan siapapun korban dan pelaku. Benar, siapapun sangat berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Dan tentu saja siapa saja bisa menjadi pelaku.
Mungkinkah Menghindari Kekerasan Seksual?
Banyak artikel di internet yang menyebutkan beberapa cara agar terhindar dari kekerasan seksual, seperti mempelajari bela diri, percaya diri, selalu membawa alat pelindung (misal : stun gun) hingga tetap bersikap waspada.Tidak ada salahnya cara-cara di atas. Namun tentu saja kita harus ingat, bahwa kasus Herry Wirawan ini terjadi di lingkungan pendidikan agama. Jika boleh bilang, bukankah para santri ini sudah sedemikian rupa usahanya menjaga diri? Termasuk menutup bagian vital anggota tubuhnya?
Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Bukankah dosen tersebut orang yang sangat berpendidikan?
Rasanya memang pelaku ini tidak melihat pada apa yang dipakai korbannya, toh, fantasi setiap korban bisa saja memiliki fantasi seksual yang bermacam-macam, kan?
Faktor Penyebab Kekerasan Seksual
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), menyatakan jika faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual ini sangat mungkin karena masa lalu, pengawasan orang tua yang terkesan seadanya, kelainan seksual dan cara berpakaian korban.Beberapa ahli mengatakan, jika seseorang di masa lalu mendapatkan perlakuan (dilecehkan secara seksual), juga memiliki potensi untuk kemudian melakukan hal yang sama terhadap orang lain.
Mari kita ingat lagi, kasus sodomi yang terjadi di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Seorang pedagang yang menjadi terdakwa, terbukti melakukan kekerasan seksual kepada belasan anak laki-laki di sekitar kediamannya.
Salah seorang korban mengaku, jika terdakwa selama ini bersikap sangat kebapakan dan hal itu tidak ia dapatkan dari orang tuanya. Dalam satu kasus, kita juga melihat jika kelainan seksual dan pengawasan orang tua mengambil peran penting.
Cara berpakaian korban, seperti yang di sebelumnya kita bahas, sedikit banyak memang menjadi faktor pemicu. Namun, tentu saja tidak semata-mata ini bisa dijadikan dalil.
Menurutku pribadi, hal yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi adalah sepenuhnya karena kehendak pelaku untuk melakukannya. Tidak masalah jika teman-teman saat ini kebetulan memiliki pendapat yang berbeda.
Namun berkaca pada banyak kasus, nyatanya memang para pelaku kekerasan seksual ini memiliki keberanian yang terbilang sangat tinggi. Termasuk melakukan pelecehan di dalam ruang dosen.
33 comments for " Indonesia Darurat Kekerasan Seksual"
Tiap ada cerita tentang sexual abuse, saya selalu berdoa agar kedua anak saya yang masih di bawah 3 tahun ini, terlindung dari segala kekerasan terutama kekerasan seksual. Jangan beri ampun pada pelaku pelecehan seksual, apapun itu dan siapapun dia.
Kalau ngmngn soal kekerasan seksual ini memang tidak pandang bulu ya, mau udah berpakaian tertutup, berpendidikan agama luhur, jga tdk dipngkiri. Makanya membangun disiplin dan pola pikir berkesdaran bagi laki2 dan perempuan itu perlu ditanam sejak kecil ya mbak nimas
Pokoknya harus kasih pendidikan seks aman buat si anak sih. Jangan sampe mereka memberikan keperawanan sebelum menikah. Pokoknya jangan sampe.
Sulit sekali mau berkomentar masalah kekerasan seksual ini. Aku membacanya sangat miris melihat fenomena ini terjadi di sekitar kita dan bahkan ada yang berani menggunakan kedok agama, pangkat dan segala sesuatunya.
Doa yang kuat dan ikhtiar terbaik memilih teman dan lingkungan juga bekal ilmu bela diri, bisa menjadi langkah pertama perempuan sebagai bekal.
Padahal bisa dikonsultasikan ke orang yang tepat
Saya setuju sih utk memberikan hukuman yang sangat berat terhadap pelaku kekerasan seksual ini. Biar ada efek jera. Biar calon pelaku lain berpikir dua kali untuk berbuat....
lha kan gak nyambung, ranahnya berbeda
tapi yaitulah para sumbu pendek gak mau baca dan mikir dulu sebelum bertindak
cocok dihukum berat seberat beratnya 😑😑
Anak-anak belasan tahun yang saya yakin akan meninggalkan efek trauma berkepanjangan seumur hidup. Dan itu juga bisa merusak masa depan si anak dan kehormatan orang tuanya. Innalilahi wa'innailahi rojiuun.
Semoga pelaku diganjar hukuman seberat-beratnya, sepantas-pantasnya, agar bisa memberikan efek jera pada orang lain pun kepada yang bersangkutan.
Ternyata dari kejadian masa lalu bisa menjadi pencetusnya juga ya.
Tetap waspada di manapun berada dan semoga dijauhkan dari perbuatan tercela ini.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga tulisan di blog ini bermanfaat untuk teman-teman. Jangan lupa untuk tinggalkan cuitan di kolom komentar dan jangan meninggalkan link hidup yak :)