Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Beberapa hari ini, berita tentang kekerasan seksual terus menerus muncul di permukaan. Pelakunya pun sangat beragam, mulai dari guru Sekolah Dasar hingga guru besar sebuah universitas ternama. Sebagai seorang ibu dan terutama dari sisi perempuan, sungguh sangat geram membacanya. Bahkan yang terbaru, seorang dokter diberitakan telah melecehkan pasiennya ketika melakukan USG.

Rasanya kayak, what the …..!!! Ada rasa marah. Tentu saja marah ke pelau. Kok bisa? Hah? Di mana nurani mereka? Atau paling tidak, tidak punya kah rasa segan dengan jabatan atau profesi yang diembannya?

kekerasan seksual

Ketika kuliah, salah satu dosen menyampaikan jika kekerasan seksual terhadap perempuan sebenarnya jauh lebih banyak terjadi dibandingkan dengan apa yang muncul di permukaan. Aku setuju dengan hal ini. Salah satu alasan kenapa kasus kekerasan seksual tidak banyak dilaporkan adalah terbatasnya barang bukti.

Barang bukti pada kekerasan seksual memang cukup terbatas dan subyektif. Oleh karena itu, tidak sedikit yang memilih berdamai dengan pelaku ketimbang melaporkannya ke pihak berwenang. Sebab keberpihakkan terhadap korban seringkali dianggap lelucon.

Penyebab Kekerasan Seksual Bisa Terjadi

Coba tanyakan pada diri sendiri, apa reaksi pertama kita ketika mendengar, melihat atau membaca berita kekerasan seksual? Mirisnya, tak sedikit yang menyalahkan korban. Banyak yang mengira jika kekerasan seksual dapat terjadi karena pakaian perempuan yang kurang sopan hingga karena sikap perempuan yang terlalu berlebihan.



Bukankah apapun alasannya, terjadinya kekerasan seksual itu terjadi karena keputusan yang diambil oleh pelaku? Bukankah pelaku adalah pihak yang paling menentukan terjadi atau tidaknya kekerasan seksual tersebut?

Oleh karena itu, berbagai penyebab kekerasan seksual perlu digali dengan mendalam guna memberikan hukuman yang paling setimpal dengan kelakuannya. Salah satu penyebab kekerasan seksual yang banyak dialami oleh perempuan adalah adanya kekuasaan yang dimiliki oleh lelaki pada berbagai hal, mulai dari kekuatan fisik yang lebih kuat hingga status sosial yang lebih tinggi.

Sebagai kaum yang lemah dan rentan, para perempuan seolah dihantui oleh kekerasan seksual di sepanjang waktu. Sebenarnya, kekerasan seksual tidak terjadi begitu saja, tetapi membutuhkan berbagai proses panjang sebelum terjadi. Oleh karena itu, menyalahgunakan kekausaan untuk kekerasan seksual adalah sebuah kejahatan, sebuah perbuatan yang sangat melanggar norma sosial di masyarakat.

Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2025

Melihat data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), dapat kita lihat jumlah kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2025 (15 April 2025) ada sebanyak 6.542 kasus dengan jumlah korban laki-laki sebesar 1.301 korban dan untuk korban perempuan mencapai angka 5.578.



Tahun 2025 baru saja berjalan selama beberapa bulan, tetapi kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sudah cukup besar. Jika sudah sebanyak itu dalam beberapa bulan, lalu sebanyak apa kasus yang terjadi selama setahun?

Pada tahun 2023 saja, dilaporkan tindak kejahatan kekerasan seksual sebanyak 15.621 kasus. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah kekerasan seksual yang terjadi sebanyak 17,305 kasus. Ini tentu saja bukan angka yang kecil. Bahkan dari data tersebut, terlihat adanya peningkatan kasus kekerasan seksual.

Sampai di sini, rasanya tidak khayal lagi jika banyak orang tua yang mengkhawatirkan anaknya. Sebab, korban kekerasan seksual sangat beragam atau acak dan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang dengan keterbatasan kemampuan fisik.

Kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja, di mana saja dan kapan saja.
 

Vonis Hukum bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang ada di dalamnya adalah perbuatan cabul dan tindak pidana kesusilaan.

Pada KUHP baru (yang disahkan pada tahun 2023 lalu dan akan berlaku mulai dari 2026), melampirkan informasi hukum bagi pelaku kejahatan seksual. Pada pasal 289 KUHP (KUHP lama) dan hal serupa bisa teman-teman temukan pada Pasal 415 UU No. 1 tahun 2023. berbunyi :

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Singkatnya, pada KUHP lama, vonis hukuman bagi pelaku kekerasan seksual tercantum dalam Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 296. Sedangkan pada UU No. 1 tahun 2023, terdapat pada Pasal 406 hingga 423.

Namun, masyarakat secara terbuka berharap hukuman yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan seksual. Bahkan, tidak sedikit yang mengharapkan hukuman mati hingga kebiri bagi pelakunya.

Hal ini juga dapat kita artikan, jika sebenarnya banyak pihak yang menyayangkan terjadinya kekerasan seksual dan menaruh amarah yang sama besarnya terhadap para pelaku. Sebab, sejauh ini hukuman yang diberikan pada para pelaku kurang maksimal dan kurang menimbulkan efek jera.

Kalau teman-teman, para pelaku kekerasan seksual inginnya diberi hukuman seperti apa?

Bagaimana Cara Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual?

Apakah kekerasan seksual bisa dicegah? Pada dasarnya, pencegahan terhadap kekerasan seksual membutuhkan kerjasama berbagai pihak. Oleh karena itu, setiap orang sejatinya juga dapat menjadi pencegah terjadinya kekerasan seksual terjadi.

Sebab ada berbagai lapisan yang dibutuhkan untuk pencegahan kekerasan seksual, mulai dari parenting orang tua, lingkungan sekolah, lingkungan sosial di sekitar rumah hingga lingkungan religi setempat.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan untuk antisipasi terjadinya kekerasan seksual, seperti :

  1. Jangan mudah percaya, termasuk pada orang yang notabene adalah keluarga sendiri.
  2. Hindari perbincangan yang membicarakan hal-hal terkait tindak seksual.
  3. Cobalah untuk bersikap tegas dan berani.
  4. Membawa alat pelindung diri ketika bepergian.

Hal-hal seperti di atas seringkali hilang begitu saja ketika kita dihadapkan pada kondisi yang sangat mencekam. Oleh karena itu, korban kekerasan seksual tidak pernah salah. Setuju?

Jika berada di posisi korban, tentu kita akan dihadapkan pada pilihan yang sangat sulit, apalagi jika akan mengadukannya pada orang tua. Itulah kenapa, banyak pemerhati relasi orang tua dan anak yang sangat menyarankan adanya hubungan komunikasi yang baik di antara keduanya.

Keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak, akan memudahkan orang tua memberikan rambu-rambu sekaligus upaya perlindungan yang paling maksimal. Bahkan, baru-baru ini muncul di media sosial, sebuah konten yang bertuliskan :

Educate your son’s

Terjadinya kekerasan seksual adalah hal yang sangat melukai banyak hati. Aku tidak bisa membayangkan, betapa ketakutannya para korban, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki kesempatan untuk mengadukan dan menuntut keadilan bagi dirinya sendiri.
 

Pihak yang Rentan Menjadi Korban

Jika melihat pada data dan berita yang muncul di berbagai media sosial, maka baik laki-laki atau perempuan sebenarnya bisa menjadi korban. Bahkan, tidak sedikit orang yang sudah berada di usia dewasa yang menjadi korban. Hal ini tentu saja dapat terjadi, sebab ada pola acak pada pemetaan korban.

Korban yang berasal dari berbagai kalangan secara umum telah menjadi korban dari mereka yang menyalahgunakan kekuasaan atau kekuatannya. Itulah kenapa, kekerasan seksual tidak mengenal gender dan usia.

Secara benang merah, pihak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual adalah mereka yang lebih lemah, baik secara fisik maupun status sosial.

Adakah yang ingat slogan Bang Napi?

Waspadalah! Waspadalah! Waspadalah! Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan.

Penggalan kalimat di atas tentu sangat relate dengan kondisi saat ini. Setiap hari kita dikejutkan dengan adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa berbagai pihak. Tidak pandang bulu, anak-anak hingga orang dewasa pun turut dilaporkan menjadi korbannya,

Mari kita mulai dari dalam rumah dengan mengedukasi semuanya terkait kekerasan seksul. Tak lain tak bukan, banyak predator yang mengintai di mana saja.

Nimas Achsani
Nimas Achsani Parenting, pernikahan, finansial dan gaya hidup

Post a Comment for "Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia"